Mendengar pengakuan sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:PTPN VI Sejahterakan Warga Transmigrasi
BACA JUGA:BPOM Akui Tak Cek EG dan DEG pada Obat Sirup
Rencana itu akhirnya terealisasi dan Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.*
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Putusan Sela Ferdy Sambo Cs Atas Pembunuhan Brgadir J Dibacakan Hakim
https://disway.id/read/664180/putusan-sela-ferdy-sambo-cs-atas-pembunuhan-brgadir-j-dibacakan-hakim