JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Setelah berhasil menangkap 3 pelaku perampokan tauke emas di Merangin, Tim Gabungan Polda Jambi terus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah diamankan ini.
Kejadian ini sendiri tepatnya terjadi pada Minggu 09 Oktober 2022 di Jalan Poros Kebun Sawit A3 Desa Lantak Seribu, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dan kehilangan emas seberat 1 Kilogram dan uang tunai belasan juta rupiah.
Diketahui, Rahman Darmawan (36) merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor dalam peristiwa ini.
Ketika akan ditangkap pihak kepolisian di Sumatera Selatan, Rahman melawan sehingga ditembak oleh petugas.
BACA JUGA:Hadiri Perayaan HUT ke-3, Wakil Wali Kota Jambi Maulana Apresiasi SD Islam Al Falah 2 Jambi
BACA JUGA:Hasil Survey SMRC Prabowo di Bawah Ganjar, Gerindra : Santai Aja
Kemudian tersangka kedua yang bernama Sidik Purnomo (46) berhasil diamankan di Kabupaten Sarolangun. Hasil pemeriksaan, Sidik mengaku berperan sebagai joki.
Terakhir, Nyono (63) berperan sebagai informan yang bertugas memantau dan memberikan informasi kepada Rahman dan Sidik bahwa korban sering membawa emas dan uang tunai sendirian.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyebutkan bahwa para pelaku membuntuti korban sebelum menjalankan aksinya.
"Pelaku RD kemudian menusukkan pisau ke bagian punggung korban di tempat sepi dan langsung mengambil barang berharga korban," katanya pada Kamis, 27 Oktober 2022.
BACA JUGA:Meriah! SD Islam Al Falah 2 Jambi Gelar Perayaan Ulang Tahun ke-3
BACA JUGA:Kemenkopolhukam Gelar Rembuk Gerakan Indonesia Tertib di Jambi, Begini Pesan Brigjen Hadi Gunawan
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui Rahman merupakan resedivis dan sudah pernah dipenjara sebelumnya.
"Motifnya karena memang mereka ini mengakunya butuh uang sehingga nekat melakukan aksi perampokan ini," tutupnya.
Atas perbuatannya, 3 pelaku ini disangkakan dengan pasal 365 dan 351 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. *