MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gerak cepat personel Sat Reskrim Polres Tanjab Timur dalam memburu pelaku perampokan yang terjadi di Kelurahan Kampungsingkep, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur pada hari Senin 24 Oktober 2022 malam membuahkan hasil.
Pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 dini hari, tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus perampokan di kediaman lansia yang merupakan Pasutri atas nama Sauding dan Hj Lau ini berhasil di ringkus di wilayah Kerinci, Provinsi Jambi.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ridho Prasetya saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp mengatakan, berbekal informasi yang mereka terima, akhirnya keberadaan para pelaku tersebut berhasil diketahui.
"Selain itu, keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini juga berkat koordinasi yang baik antara jajaran Polres Tanjab Timur dan personel Buser Sat Reskrim Kerinci," ucapnya.
BACA JUGA:Hadiri Perayaan HUT ke-3, Wakil Wali Kota Jambi Maulana Apresiasi SD Islam Al Falah 2 Jambi
Usai dibekuk, para pelaku kemudian diamankan sementara di Mapolres Kerinci sebelum nantinya akan dibawa menuju Mapolres Tanjab Timur.
"Saat diamankan di Mapolres Kerinci dan di interogasi, para pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan yang dialami oleh pasangan suami istri di Kelurahan Kampungsingkep tersebut," ungkapnya.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut dua diantaranya merupakan warga Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur, masing-masing berinisial AS (17) dan SB (43).
"Sementara satu pelaku lainnya berinisial EF (30) merupakan warga Kecamatan Jambitimur, Kota Jambi," ujarnya.
BACA JUGA:Hasil Survey SMRC Prabowo di Bawah Ganjar, Gerindra : Santai Aja
BACA JUGA:Meriah! SD Islam Al Falah 2 Jambi Gelar Perayaan Ulang Tahun ke-3
Dirinya juga menjelaskan, dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga ada kaitannya dalam kasus perampokan tersebut.
"Diantaranya, dua unit handphone, 1 buah cincin emas berkisar 1 suku, uang tunai Rp 2.650.000 dan beberapa barang bukti lainnya seperti pakaian yang mereka beli menggunakan uang hasil penjualan barang rampokan milik Pasutri tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam menjalankan aksinya pada hari Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman pasutri lanjut usia tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur beberapa barang berharga di rumah korbanya tersebut.