KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ismail Ibrahim alias Mael, ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, bersama Tetap Sinulingga, dan Suarto, hadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Muaratebo, Kamis 26 Oktober 2022.
Pada sidang itu, JPU menuntut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
JPU dalam surat tuntutannya meyakini, para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa, Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga, dan Suarto, dengan penjara selama 4 tahun," Sebut Rico Sudibyo, JPU membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Yandri Roni dan dua hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Manalu.
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 28 Oktober 2022, Scorpio, Anda Bisa Merayu Deangan Puisi pada Pasangan
BACA JUGA:Zodiak Kamu, 28 Oktober 2022, Capricorn, Kerabat Atau Tetangga Mungkin Datang Kepada Anda Hari Ini
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama subsider 3 bulan.
Mengenai pemulihan kerugian negara, uang senilai Rp 965 juta lebih sudah dititipkan kepada penuntut umum, dan akan dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian negara, kata JPU.
"Kemudian uang tunai sejumlah Rp 965 juta lebih dari masing-masing terdakwa, diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang akan disetorkan ke kas negara," sebut Rico dalam sidang yang dihadiri para terdakwa secara daring didampingi penasihat hukum, Monang Sitanggang.
Untuk diketahui, Ismail Ibrahim merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Dinkes Provinsi Jambi Gelar Gerakan Nasional Aksi Bergizi 2022
BACA JUGA:Wow, Ini 6 Manfaat Luar Biasa Sering Berjalan Kaki
Dia merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Dalam kasus ini, dia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Tetap Sinulingga dan Suarto yang merugikan negara hingga Rp 965 juta lebih.
Ismail Ibrahim adalah rekanan yang mengerjakan pembangunan Jalan Padang Lamo. Padahal dia bukan pihak yang memenangkan tender pekerjaan tesebut. Ismail Ibrahim mendapat pengalihan pekerjaan dari Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom. PT Nai merupakan pemenang tender sesungguhnya.
Terkait pengalihan itu, Tetap Sinulingga, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, mengetahui adanya pengalihan tersebut. Namun, dia tidak menghentikan proyek tersebut atau pun perbuatan mereka, Suarto dan Ismail Ibrahim.