Mael, Ipar Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo

Jumat 28-10-2022,09:13 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Risza Saputra

Dalam pengerjaan itu pun, ternyata pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun tetap dibayarkan. Dari pekerjaan itu, timbul lah dugaan korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 965,7 juta lebih. Nilai itu didapat dari hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. 

BACA JUGA:Ketua IMI Jambi Guntur Muchtar Juara 3 Kelas J2 Kejurnas Sprint Rally Putaran 4 

BACA JUGA:Kongres Dawet

Atas perbuatan itu, mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.*

Kategori :