JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim perumus harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Jambi menetapkan harga CPO untuk periode 28 Oktober sampai 3 November 2022 naik Rp 742, dari Rp 11.205 menjadi Rp 11.948 per kilogram.
Tim juga telah menyepakati harga sawit umur 10-20 tahun naik Rp 159, dari Rp 2.479 menjadi Rp 2.638 per kilogram.
"Inti sawit juga naik Rp 218 per kilogram, dari Rp5.037 jadi Rp5.291 per kilogram," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal.
Harga TBS ini adalah harga yang diperuntukkan bagi petani yang telah jadi mitra dari perusahaan pengolahan sawit, di mana Pemerintah Provinsi Jambi saat ini juga tengah membentuk Satgas Pemantau Harga TBS kelapa sawit yang ada di daerah.
BACA JUGA:JPU Curiga ART Ferdy Sambo Gunakan Earphone, Hakim Ancam jadi Tersangka jika Berbohong
BACA JUGA:Di depan 1.028 Taruna, Kapolri Jenderal Sigit Kutip Kalimat Muhammad Ali dan Mahatma Gandhi
Selengkapnya harga TBS di Jambi untuk TBS usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp 2.084 per kilogram, usia tanam empat tahun Rp 2.251 per kilogram, usia tanam lima tahun Rp 2.304 per kilogram, usia tanam enam tahun Rp 2.402 per kilogram dan usia tanam tujuh tahun Rp 2.463 per kilogram.
Kemudian untuk usia tanam delapan tahun senilai Rp 2.513 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp 2.563 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp 2.638 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp 2.555 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp 2.431 per kilogram.
Naiknya harga tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, yang merupakan kesepakatan tim perumus dalam rapat yang dihadiri para pengusaha, koperasi dan kelompok tani sawit yang berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur.
Harga TBS ini sendiri bervariasi tergantung dengan usia masa tanam yang beragam. Kemudian harga ini juga berlaku untuk petani sawit yang telah bermitra dengan pabrik sawit.*