KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait beredarnya kabar pemeriksaan Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Tony Ardian beserta sejumlah penyidik Satresnarkoba Polres Tanjab Barat oleh Bid Propam Polda Jambi, dibenarkan oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta.
Dia tak menampik, jika ada pemanggilan untuk Kasat Narkoba. Meski begitu, Arta tak mau menjawab terlalu jauh. Dia hanya menyarankan agar awak media mengkonfirmasi pemeriksaan Kasat Narkoba ke Kabid Propam Polda Jambi, Kombes ADG Sinaga.
"Atas nama dinas, saya ga bisa bilang apa. Kalau menurut saya lebih bagus ke Propam Polda lah yang nangani itu,” kata Muharman Arta, Senin 31 Oktober 2022.
Menurutnya, dia mendapat tembusan surat panggilan tersebut. “Di panggilan itu kan umum yang melapor siapa, kita ga tahu juga melalui apa. Surat kaleng atau surat beneran," kata AKBP Muharman Arta.
BACA JUGA:JPU Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani karena Janji Kooperatif yang Dilanggar
BACA JUGA:BREAKING NEWS: PKL di PT SGS, Siswa SMKN 1 Muaro Jambi Terjepit Mesin Hot Press
Menurutnya, dirinya selaku Kapolres tTerkait Pemeriksaan Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat oleh Propam Polda Jambi, Ini Kata Kapolres Tanjab Baratidak bisa memberikan statemen terkait pemeriksaan itu. Lebih lanjut ia menyebut, bahwa pemanggilan itu sudah cukup lama. Bahkan berbulan-bulan yang lalu.
"Kalau yang pasti itu sudah lama, sudah berbulan-bulan. Sekitar 2-3 bulan lalu. Saya tidak tahu pasti perkaranya apa ya, karena hasil pemeriksaannya saya tidak dikasih," ucapnya.
Sejauh ini kata dia, Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat AKP Tony Ardian masih bertugas seperti biasanya di Polres Tanjab Barat.
"Kalau memang itu masalah, seharusnya sudah dicopot dari dulu. Saya tidak bisa bilang iya atau tidak ya," kata dia.
BACA JUGA:Tok, Pembunuh Anak di Kabupaten Bungo Divonis Penjara Seumur Hidup
Kapolres mengakui bahwa tidak ada penjelasan secara detail terkait dugaan dari pemanggilan untuk diperiksa itu. Hanya terkait dugaan ketidak profesionalannya dalam bertugas.
"Permasalahannya apa, dugaan tidak profesionalnya gimana tidak dijelaskan di surat panggilannya," kata dia. Dirinya menuturkan hal-hal seperti itu tidak dapat disampaikan ke publik melalui media massa.
"Ya surat gitu kan tidak bisa kita sampaikan ke wartawan kan. Ya saya tidak menangani. Tanya ke Propam Polda, namun yang pasti itu sudah lama, sebulan dua bulan lebih lah," kata dia.