Bertemu Langsung dengan Orangtua Brigadir J di Persidangan, Ferdy Sambo Ngaku Salah dan Menyesal

Selasa 01-11-2022,18:58 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.  
 
Sidang di ruang sidang utama PN Jaksel itu beragendakan pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir J. 
 
Akhirnya dalam sidang itu terlihat momen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, orang tua Brigadir J ibu Rosti Simanjuntak dan ayah Samuel Hutabarat bertemu dalam satu ruangan.  
 
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri digabung dalam satu ruangan untuk mendengarkan keterangan saksi dari keluarga Brigadir J.  
 
BACA JUGA:Di Jambi, Ada Ratusan Truk Baru untuk Angkutan Batu Bara 
 
BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Sopir Toyota Rush Tewas pada Kecelakaan Tunggal di Jalinsum KM 55 Jujuhan, Kabupaten Bungo
 
Mengutip Disway.id, pantauan di lokasi, ibunda dan ayahanda Brigadir J tampak tegar di persidangan saat berpapasan dengan Ferdy Sambo dan Putri. 
 
Pada kesempatan berjumpa dengan keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo mengucap satu kalimat. 
 
"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir J. 
 
Sambo kemudian menyesal dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia. 
 
BACA JUGA:Jambi Financial Inclusion Festival 2022 Ciptakan Generasi Muda Melek Teknologi dan Investasi 
 
BACA JUGA:Pemprov Jambi Hibah ke Kejati, Paling Lambat 23 November Gedung Yayasan IKABAMA Harus Sudah Dikosongkan
 
Adapun saksi yang diperiksa pertama kali adalah ayah dan ibu Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. 
 
Keduanya tampak tegar saat ditanyai oleh majelis hakim. 
 
Ibunda Brigadir J tampak kuat, tegas, tetapi menitikkan air mata meskipun berhadapan dengan kedua terdakwa di persidangan.  
 
Sementara pasangan Ferdy Sambo dan Putri tampak duduk beriringan di samping meja tim penasihat hukum masing-masing. 
 
BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi Menyelesaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas 
 
BACA JUGA:Jaga Keandalan Listrik Selama KTT G20, PLN Resmi Operasikan PLTG Relokasi dari Grati ke Bali
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat duduk berdampingan di kursi terdakwa.  
 
Saat itu, hakim sempat menanyai tentang kondisi kesehatannya. Setelah dipastikan sehat, pasangan suami istri yang terlibat pembunuhan itu kemudian duduk di meja bersama pengacara. 
 
Sebanyak, 12 saksi yang diperiksa untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.  
 
Mereka ialah pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Bripda Mahareza Hutabarat.  
 
BACA JUGA:Astra Honda Racing School Latih 16 Pebalap Belia, Ingin Raih Piala Dunia 
 
BACA JUGA:JNE Bersama PT. Bandara Internasional Bali Utara Dukung Perkembangan Bisnis di Indonesia Timur
 
Lalu, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.*
 
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Ketika Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan Orang Tua Brigadir J Bertemu di Persidangan 
 
 
 
 
Kategori :