Sementara itu, Direktur Bagian Pembangunan (Operasional) PT Rimba Guna Makmur, Anto mengatakan, pemilik usaha sebenarnya sudah mencoba mengurus perizinan sejak setahun lalu.
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Taurus, Cobalah Untuk Tidak Terlalu Berhati-hati Dalam Segala Hal
Namun, karena terganjal Perda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tak kunjung disahkan, maka proses perizinan terhambat. Di mana mereka harus mengurus perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
"Ada peralihan izin dari IMB Ke PBG. Di Kota Jambi ini belum punya Perda-nya. Jadi dari pada tidak ada kegiatan, tukang-tukang kita terusin kerjanya. Kita sudah coba taat aturan, buktinya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi sudah keluar,” jelasnya.
“Kita sekarang sudah mengajukan secara online. Katanya PBG ini diajukan secara online. Tapi sampai sekarang belum terbit juga. Padahal sudah kita ajukan setahun lalu," terang Anto.
Dengan penindakkan penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Jambi ini, pihaknya menerima dan akan melengkapi dokumen perizinan.
BACA JUGA:Zodiak Kamu, 03 November 2022, Gemini, Anda Melihat Cakrawala Baru
BACA JUGA:Khusnul Mracangan
"Rencana kita ini mau bangun kos 3 lantai, tapi kemarin sempat mau dicoba 6 lantai. Nanti tergantung DPMPTSP dan pihak perizinan yang menyikapinya," ujarnya.
Sementara saat ditanya mengenai izin lingkungan dari warga setempat, dia mengatakan, jika proses perizinan sekarang sudah diperingkas dan persyaratan diajukan secara online.
"Kita ikuti alurnya, aturannya kita ikuti. Di dalam sistem itu tidak ada izin lingkungan," tambahnya.*