Untuk diketahui, Ismail Ibrahim merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi. Dia merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Dalam kasus ini, dia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Tetap Sinulingga dan Suarto yang merugikan negara hingga Rp 965 juta lebih.
BACA JUGA:AHM Umumkan Strategi Roadmap Sepeda Motor Listrik Honda Hingga 2030 di IMOS
BACA JUGA:TMMD ke-115 Kodim 0415/Jambi, Ini Kata Mahasiswa Universitas Jambi
Ismail Ibrahim adalah rekanan yang mengerjakan pembangunan Jalan Padang Lamo. Padahal dia bukan pihak yang memenangkan tender pekerjaan tesebut. Ismail Ibrahim mendapat pengalihan pekerjaan dari Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom. PT Nai merupakan pemenang tender sesungguhnya.
Terkait pengalihan itu, Tetap Sinulingga, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan menjabat sebagai Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi Jambi, mengetahui adanya pengalihan tersebut. Namun, dia tidak menghentikan proyek tersebut atau pun perbuatan mereka, Suarto dan Ismail Ibrahim.
Dalam pengerjaan itu pun, ternyata pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun tetap dibayarkan. Dari pekerjaan itu, timbul lah dugaan korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 965,7 juta lebih. Nilai itu didapat dari hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. Atas perbuatan itu, mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.*