Untuk diketahui, dua bangunan itu berada RT 08 Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura dan RT 21 Kelurahan sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin. Di mana bangunan itu melanggar Perda No 3 Tahun 2015 tentang Bangunan dan diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Segel 2 Indekos Dibuka, Kasat Pol PP Kota Jambi: Pengusaha Bayar Denda Rp100 Juta
Sabtu 05-11-2022,09:34 WIB
Editor : Rizal Zebua
Kategori :