Segel 2 Indekos Dibuka, Kasat Pol PP Kota Jambi: Pengusaha Bayar Denda Rp100 Juta

Sabtu 05-11-2022,09:34 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Segel terhadap dua bangunan indekos yang berada di Kecamatan Telanaipura dan Danausipin, akhirnya dibuka Jumat 4 November 2022 malam tadi.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy, melalui sambungan telpon mengatakan, dibukanya segel tersebut, lantaran pemilik bangunan telah membayar sanski denda sesuai aturan yang berlaku.

Total besaran dendanya pun tak main-main.

"Yang bersangkutan telah membayar denda masing-masing Rp50 juta, total Rp100 juta, kemarin sore pukul 17.00," kata dia.

BACA JUGA:Oknum Guru SMPN 26 Kota Jambi Gunting Baju Siswa, Dinas Pendidikan Sebut Ada Sanksi

BACA JUGA:Siswa SMPN 26 Kota Jambi: Ditampar Lumayan Kuat, Saya Satu Kali Temen 2 Kali

 

Tak hanya denda, pemilik bangunan juga telah membuat surat pernyataan, di mana bangunan yang belum selesai dibangun tersebut, nantinya tak jadi dibangun menjadi indekos. 

"Melainkan sebagai tempat tinggal 2 lantai. Sudah direvisinya," kata Mustari.

Tentunya, meski denda sudah dibayar, pihaknya kata Mustari, tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan tersebut.

Diharapkan juga hal ini, menjadi efek jera bagi para pelaku usaha lainnya, agar tidak membangun usaha sewenang-wenang.

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Gemini, Lakukan Pekerjaan Anda Dengan Penuh Semangat

BACA JUGA:Viral Undangan Pernikahan 1 Pria 2 Wanita di Sumsel, Netizen : The Real Sikok Bagi Duo

 

"Tetap ada pengawasan yang kita lakukan. Kita harapkan, pelaku usaha jangan asal bangun. Ini bisa menjadi pelajaran bagi mereka," jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait