JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok tidak akan menimbulkan ancaman PHK.
Kemenkeu yakin kenaikan cukai rokok tidak menimbulkan dampak siginifkan terhadap keberlangsungan industri.
Beberapa pihak khawatir, kenaikan cukai rokok dalam dua tahun sekaligus sebesar 10 persen bisa menimbulkan PHK.
Apalagi di tengah isu resesi global pada 2023.
BACA JUGA:Kemendag Perketat Impor Bahan Baku Obat Penyebab Gagal Ginjal
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan bahwa berdasarkan hasil hitungan BKF, kenaikan cukai rokok hanya memberi andil terbatas terhadap peningkatan angka pengangguran, yakni sebesar 0,1 poin persentase seperti dikutip dari JPNN.com
Dikatakan Febrio bahwa dampak kenaikan cukai rokok kepada pekerja tergolong rendah.
"Dampak kenaikan cukai rokok ke tenaga kerja itu minimal, bahkan andil dari kenaikan ke inflasi sangat kecil, diperkirakan hanya di 0,1-0,2 poin persentase," ujar Febrio, Minggu 6 November 2022.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan dana bagi hasil (DBH) CHT sebesar Rp 6 triliun yang diprioritaskan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan daerah.
BACA JUGA:Ratusan Rumah Terendam Akibat Banjir Bandang di Trenggalek
BACA JUGA:Viral KDRT di Pinggir Jalan, Suami Tonjok Istri di Depan Anak
"DBH CHT dapat dipakai menyelenggarakan pelatihan dan meningkatkan produktivitas sehingga jika ada yang beralih pekerjaan dari industri rokok maka sudah disiapkan pelatihan ini," ungkapnya.
Untuk itu, Febrio meyakini tidak akan ada PHK pascacukai rokok naik karena sudah diperhitungkan oleh pemerintah.
Sudah diperkirakan industri rokok tidak akan terancam. Ada DBH CHT Rp 6 triliun tidak mungkin PHK," tegas Febrio. *