Empat Kali Mangkir, Hakim Perintahkan Jemput Paksa Mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir

Ahmadi Zubir-ist/jambi-independent.co.id-
SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kesabaran majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh terhadap mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan istrinya, Herlina, sepertinya sudah habis.
Pasalnya, setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara kasus perusakan dan pembakaran TPS, mantan Ahmadi Zubir tetap tidak hadir.
Akhirnya, dalam sidang yang digelar Senin 21 April 2025 lalu dengan agenda pembuktian dari tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menetapkan penjemputan terhadap 2 orang saksi, yakni Ahmadi Zubir, dan istrinya, Herlina.
Penetapan ini dilakukan setelah keduanya mangkir dari panggilan persidangan lebih dari 4 kali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh agar kedua saksi tersebut dihadirkan dalam sidang demi kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Sering Duduk Seharian? Waspadai Bahaya Tersembunyi Ini yang Mengintai Tulang Belakang
BACA JUGA:Geger! Nelayan Hilang di Perairan Kuala Tungkal Usai Pompong Ditabrak Kapal Trawl Hingga Terbalik
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pandji Patriosa, membenarkan bahwa ketua majelis hakim telah mengeluarkan penetapan penjemputan paksa terhadap Ahmadi Zubir dan Herlina. Ia menegaskan bahwa kehadiran keduanya dinilai penting demi kelanjutan proses persidangan.
“Pada sidang sebelumnya, keduanya beralasan sedang berada di luar daerah. Namun, karena telah beberapa kali tidak hadir, maka majelis hakim memutuskan dilakukan upaya penjemputan,” ujar Pandji.
Terkait keamanan jalannya persidangan, Pandji menambahkan bahwa pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan unsur keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan dan mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berlangsung.
Ahmadi Zubir sendiri, saat dikonfirmasi mengatakan akan memenuhi panggilan jaksa untuk hadir di persidangan dan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus perusakan dan pembakaran kotak suara saat Pilwako beberapa bulan lalu.
BACA JUGA:Jambi Darurat Judi Online! Kapolda Jambi Tegaskan Harus Ada Penanggulangan
Melalui pesan singkatnya, Ahmadi Zubir mengatakan bersedia hadir ke pengadilan untuk memberikan kesaksian. “Insyaallah akan hadir,” jelasnya.
Dia mengatakan, bahwa ketidak hadirannya di persidangan sebelumnya karena dirinya berada di luar daerah. “Panggilan sebelumnya saya masih berada di luar daerah,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: