Sementara hakim anggota Hiasinta Manalu, menyoalkan terkait persyaratan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan.
"Apakah saksi tahu, perusahaan itu dibayar atau tidak," sebutnya.
BACA JUGA:Catat, Ini Rincian Fase Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Terlihat di Indonesia
BACA JUGA:Sedikit Lagi Rampung, Warga dan Satgas TMMD ke-115 Kodim 0415/Jambi Semangat Bangun Jalan
Menurut saksi Iskandar, dirinya tidak melakukan kroscek terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Tidak cek, bayar atau tidak, yang penting ada sertifikat," jelas saksi.
Keterangan saksi Iskandar dalam persidangan itu juga menarik perhatian penasehat hukum.
Pasalnya, saksi mengaku lupa dengan jumlah nominal uang yang pernah diterima dari kliennya Pebi Yonoka. Uang pemberian tersebut, lanjutnya, diperlihatkan kepada Kepala ULP.
"Kemudian kepala ULP mengatakan, ya sudah, ambil untuk mu setengah, kita bagi dua. Mengenai berapa nominalnya, saksi lupa. Uang itu bukan soal pekerjaan, mungkin memperlancar urusan proyek. Kami pikir begitu," sebut Afriansyah, kuasa hukum Pebi Yonoka. *