Menurut pengakuan kedua tersangka AH dan ACS, mereka tak mematok harga video yang dijual.
BACA JUGA:Peringati HKN RS TK III dr. Bratanata Adakan Lomba Karaoke
BACA JUGA:5 RT di Kelurahan Pakuan Baru Difogging
Namun, video wanita kebaya merah yang viral di Twitter tersebut, AH dan ACS menerima transferan sebesar Rp 750 ribu.
Farman mengatakan, transaksi jual beli video porno kedua tersangka melalui pembayaran digital.
Dari situ, AH dan ACS kemudian melancarkan aksinya, di mana pertama mereka menyewa sebuah kamar Hotel.
Untuk video wanita kebaya merah yang viral, di lakukan AH dan ACS di Hotel Surabaya.
BACA JUGA:Dewi Rezer Siap Dinikahi Bule Kanada setelah 5 Tahun Pacaran
BACA JUGA:TPS Ditutup, Warga di Kawasan Bagan Pete Buang Sampah di Pinggir Jalan
Sementara, setelah video jadi direkam dan dibuat (proses editing), AH dan ACS baru mendistribusikannya melalui Telegram.
"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," terang Farman.
Karena perbuatan kedua kekasih ini, AH dan ACS dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.*
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Wanita Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Porno, Ternyata Begini Praktik Esek-esek Kedua Tersangka
https://disway.id/read/666617/wanita-kebaya-merah-sudah-produksi-92-video-porno-ternyata-begini-praktik-esek-esek-kedua-tersangka/15