ACEH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pengancaman terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini dilakukan oknum pengawas proyek Pasar Rejewali, Aceh Tengah, Provinsi Aceh berinisial Am dan rekannya berinisial Rah.
Adalah wartawan harian Rakyat Aceh/Kabargayo, Jurnalisa, sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Aceh Tengah-Bener Meriah, yang mendapat pengancaman tersebut.
Peristiwa ini pun mendapat reaksi dari Ketua SMSI Aceh, Aldin N. Jumat 11 November 2022, dia mengutuk pengancaman yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek Pasar Rejewali tersebut.
BACA JUGA:Atlet Andalan Kalsel: Energen Champion SAC Efektif untuk Cari Bibit Atletik
Kata dia, pengancaman ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Aldin Nainggolan mengatakan upaya pengancaman akan membunuh sembari mendatangi kediaman sang wartawan, merupakan bentuk ancaman nyata.
Hal ini kata dia, bukan saja dapat diduga hendak menekan pewarta, tapi sekaligus ingin memberikan tekanan psikologis terhadap keluarga Jurnalisa.
Menurut Aldin, ada dua hal yang telah dilanggar oleh pelaku yang mengancam Jurnalisa. Pertama telah mengancam akan membunuh.
BACA JUGA:East Java Qualifiers Tuntas, Berikut Peserta yang Lolos ke National Championship
BACA JUGA:Kagum dengan Antusiasme Peserta Energen Champion SAC Indonesia
Yang bersangkutan (Am) telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP.
Pasal itu lengkapnya berbunyi: Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Kedua, telah mencoba merampas kebebasan pers. Dengan serta merta Am telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan mandatnya, salah satu fungsi wartawan yaitu mengawasi pembangunan.