JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - RS (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang, pelaku penistaan terhadap agama lewat unggahan di media sosial telah ditangkap polisi.
Dalam konten YouTube tersangka, RS ingin 'menguliti' Tuhan.
"Penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu 5 November 2022," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Fathir mengatakan, akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Kepala BNPT Sebut Pencak Silat Bisa Menangkal Radikalisme
BACA JUGA:Santai Sejenak Nikmati Menu Angkringan Ala Yogyakarta di Muara Angkringan Cafe
Fathir menyebutkan pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS.
Tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Chanel.
"Petugas menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel YouTube Anak Batak," ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun YouTube Anak Batak.
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Persahabatan James dan Kucing, Berhasil Berhenti Narkoba hingga Menjadi Kaya
"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.
Sebelumnya, dalam video yang diunggah akun @medannewsroom di Instagram menunjukkan tersangka RS mengenakan kain ulos Batak berwarna merah. Dia juga tampak mengenakan masker berwarna putih.
Di video itu, RS menistakan agama dengan menyebut bahwa Allah adalah Tuhan yang kurang ajar. Bahkan dia juga meragukan soal kemampuan Allah menciptakan bumi.