Slamet mengungkapkan, perbuatan Nikita Mirzani tersebut kemudian diketahui oleh saksi Hairul Yusi bersama-sama dengan Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah tepatnya Lingkungan Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Pada hari minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira jam 15.10 WIB, yang menjadi pengikut (follower) akun instagram terdakwa melihat instastory terdakwa Nikita Mirzani dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172melalui akun instagram Saksi Hairul Yusi dengan nama akun @lampukuning5678, selanjutnya saksi Harul Yusi Bin Muhamad Haer melakukan screenshoot terhadapinstastory@nikitamirzanimawardi_172,” ungkap Slamet.
Kemudian Saksi Harul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut maka Saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan.
“Sehingga (Dito Mahendra-red) melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang,” tutur Slamet. *