JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saat ini terjadi fenomena pengendara baik roda dua maupun roda empat yang kerap melanggar peraturan lalu lintas.
Fenomena ini kerap terjadi pasca tilang manual ditiadakan dan hanya di berlakukan tilang elektronik.
Hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengakui bahwa saat ini muncul fenomena pengendara berani melanggar aturan lalu lintas sejak tilang manual ditiadakan.
Berikut fenomena berdasarkan informasi pihak kepolisan:
1. Fenomena yang pertama adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
2. Fenomena kedua, pengendara tidak gentar melanggar aturan lalu lintas walau ada petugas sekalipun. Pengguna jalan khususnya yang berani melanggar walaupun ada petugas.
3. Fenomena ketiga, pelanggar paham kalau sanksi tilang hanya didapat jika terekam kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Jadi, petugas polisi di lapangan hanya dapat memberi sanksi teguran saja.
BACA JUGA:Heboh Tujuan Kaesang ke Surabaya, Koper Malah Jalan Jalan ke Medan, Ini Penjelasan Batik Air
BACA JUGA:Dibuka Sejak 31 Oktober, Segini Pelamar PPPK Bidang Pendidikan di Pemprov Jambi
4. Fenomena keempat, pengendara sengaja tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor motor dan tidak memakai helm.
5. Fenomena kelima, terkait hal ini pihak kepolisian akan meningkatkan fungsi imbauan dan edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
Meski tilang secara manual dilarang, polantas wajib berada di lapangan untuk melakukan peneguran langsung kepada para pelanggar lalu lintas dan pentingnya juga kesadaran dari pengendara itu sendiri.
Polisi lalu lintas diminta untuk memaksimalkan penindakan pelanggaran melalui tilang elektronik, baik statis maupun mobile dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
BACA JUGA:Dibuka Sejak 31 Oktober, Segini Pelamar PPPK Bidang Pendidikan di Pemprov Jambi
BACA JUGA:Warga Gercep Berebut Tampung BBM saat Truk Tangki Pertamina Terguling
Polda Metro Jaya juga akan menggunakan E-TLE Mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan pada Desember 2022.
Pakat Tata kota, Yayat Supriatna pun mengusulkan agar pihak kepolisian tetap melakukan Razia untuk memeriksa segala kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti kepemilikan SIM dan STNK apakah lengkap dibawa oleh pengendara.
"Tetap harus ada razia, karena kamera ETLE tidak bisa mengetahui apakan pengendara itu membawa SIM dan STNK, atau bahkan ternyata kendaraan itu barang curian," ujar Yayat saat acara diskusi bersama Forum Wartawan Polri (FWP) di Jakarta, Jumat 11 November 2022.
"Razia tetap masih dibutuhkan kemudian ditangkap dengan kamera, difoto, ada di situ. ETLE-nya yang nangkap, tidak perlu tilang manual," tukasnya. (Sun Jian/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id