"Namun memang pihak buruh masih tidak setuju mengenai dasar penetapan UMP yang menggunakan PP Nomor 36 itu, tapi semuanya tanda tangan," ungkapnya.
BACA JUGA:UMP Jambi Tahun 2023 Diusulkan Naik 4,89 Persen, Jadi Segini
BACA JUGA:Rayakan HUT ke 8 Tahun, Rumah Kito by WH Gelar Corporate Gathering
Setelah ini, hasil kesepakatan rapat akan diteruskan kepada Gubernur untuk dibuatkan SK paling lambat akan ditetapkan SK UMP Jambi tahun 2023 pada tanggal 21 November mendatang.*