JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan.
Sebelumnya BI sudah menaikkan suku bunga acuan. Kali ini BI kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) dari 4,75 persen menjadi 5,25 persen pada November 2022.
Kenaikan suku bunga ini diumumkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis 17 November 2022.
BI mengambil keputusan tersebut untuk memastikan inflasi inti ke depan kembali ke dalam sasaran 2-4 persen pada paruh pertama 2023.
BACA JUGA:Awas Gelombang Ekstrem hingga 9 Meter, BMKG Warning Masyarakat Sekitar Pesisir
BACA JUGA:Kalapas Klas II B Muara Bungo Resmi Berganti
"Juga untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah," tegas Perry
Perry juga mematok suku bunga deposit facility dan lending facility masing-masing sebesar 50 bps menjadi 4,5 persen dan enam persen.
"Keputusan ini sebagai langkah lanjutan secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini masih tinggi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Dengan demikian diharapkan rupiah bisa sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat kuatnya USD dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.
BACA JUGA:Lahan Pembangunan Stadion Center Disomasi Yayasan Pendidikan Jambi, Ini Reaksi DPRD Provinsi Jambi
BACA JUGA:Waduh, Pemprov Jambi Disomasi Terkait Lahan Pembangunan Stadion Center
BI juga terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi melalui tujuh langkah.
Pertama, memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan sehingga untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya lebih awal.
Kedua, yakni memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui intervensi di pasar valas. Ketiga, melanjutkan penjualan/pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder.
Perry melanjutkan, langkah keempat yakni dengan menerbitkan instrumen sukuk BI (SukBI) yang menggunakan underlying.
BACA JUGA:Calon Taruna Diduga Dianiaya Anak Petinggi Polri hingga Babak Belur
BACA JUGA:Harga Pertamax Turbo Turun, Dexlite Naik, Cek Disini Update Harga BBM 17 November 2022
"Berupa surat berharga pembiayaan inklusif (SukBI inklusif) dan diakui sebagai Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI)," ujarnya.
Kelima, melanjutkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan melakukan pendalaman asesmen terkait respons suku bunga perbankan terhadap suku bunga kebijakan.
Selain itu, langkah keenam, BI terus mendorong penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan melanjutkan pengembangan fitur serta layanan QRIS termasuk perluasan QRIS antarnegara seiring dengan telah tercapainya target 15 juta pengguna baru QRIS pada Oktober 2022.
"Ketujuh yaitu mendorong inovasi sistem pembayaran termasuk melanjutkan akseptasi BI-FAST kepada masyarakat melalui perluasan kepesertaan dan kanal layanan serta terus melanjutkan komunikasi publik secara berkala," pungkas Perry. *