“Ini menjadi konsern kami di KPU sekaligus menjadi salah satu perhatian khusus dari kami mengingat bahwa teman-teman di tingkat kecamatan desa kelurahan ini adalah merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan,” lanjutnya.
BACA JUGA:Waduh, Pemprov Jambi Disomasi Terkait Lahan Pembangunan Stadion Center
BACA JUGA:Lahan Pembangunan Stadion Center Disomasi Yayasan Pendidikan Jambi, Ini Reaksi DPRD Provinsi Jambi
Selain itu, yang menjadi persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, yaitu tidak tergabung menjadi anggota partai politik, apalagi menjadi anggota partai politik yang dinyatakan secara sah dalam surat pernyataan.
“Saya kira ini standar untuk semua penyelenggara Pemilu tidak boleh menjadi anggota Partai politik,” imbuhnya.
Kemudian calon anggota PPK dan PPS harus berdomisili di wilayah yang akan menjadi tempat kerja PPK dan PPS.
Hal ini diperlukan mengingat nantinya para calon anggota harus bisa menguasai wilayah dan memahami konstelasi politik lokal di wilayah kecamatan desa kelurahan agar dalam bekerja bisa dilakukan secara maksimal.
BACA JUGA:Calon Taruna Diduga Dianiaya Anak Petinggi Polri hingga Babak Belur
BACA JUGA:Dapat Asimilasi dan Hak Integrasi, Puluhan WBP Lapas Narkotika Muarasabak Bebas
Lalu, para calon anggota juga harus mempunyai kemampuan jasmani dan rohani serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan pun juga menjadi persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS.
“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan,” tandasnya.
Berikut dokumen yang harus dilengkapi oleh para calon anggota PPK dan PPS:
Fotocopy E-KTP
Fotocopy Ijazah (pendidikan minimal SMA atau sederajat)
Surat Pernyataan untuk memenuhi persyaratan
Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani untuk persyaratan untuk badan kesehatan yang dikeluarka RS, Puskesmas atau klinik.