JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bagi Anda para pekerja harus mengetahui cara penetapan UMP 2023.
Setiap tahunnya penetapan UMP dilakukan agar memberikan kesejahteraan kepada karyawan atau pekerja.
Saat ini, Menteri Ketanagekerjaan (Menaker) Ida Fauziah tengah menetapkan aturan perhitungan Upah Minimum bagi pemerintah daerah.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.
BACA JUGA:Pengurus SMSI Provinsi Jambi Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
BACA JUGA:Karangan Bunga Ucapan Selamat, Mulai Padati Lokasi Pelantikan SMSI Jambi
Dikutip dari Antara, peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini.
Dengan begitu upah minimum 2023 harus terdiri atas;
a. Upah tanpa tunjangan atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap.
Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minumum (UM) x UM(tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).
Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," tulis aturan tersebut seperti dikutip Sabtu 19 November 2022.
BACA JUGA:Warga Suku Anak Dalam di Batanghari Tewas Ditembak di Area PT APL, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Harga BBM Kembali Turun, Cek Disini Harga Pertalite, Ini Update Harga BBM 19 November 2022
Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi," imbuhnya.
Besaran kenaikan upah itu harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Untuk itu, Ida meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mengikuti aturan yang diterbitkannya.
"Saya meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," pungkasnya. (Derry Sutardi/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul catat penetapan ump 2023 maksimal 10 persen