Aturan Upah Minimum UU Cipta Kerja: Karyawan Swasta Wajib Tau!

Aturan Upah Minimum UU Cipta Kerja: Karyawan Swasta Wajib Tau!

Ilustrasi--Freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Upah minimum adalah standar gaji terendah yang ditetapkan pemerintah sebagai jaring pengaman bagi pekerja. Aturan ini berlaku untuk buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketentuan upah minimum diatur dalam Pasal 88E Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pengertian dan Tujuan Upah Minimum

Definisi upah minimum adalah upah pokok tanpa tunjangan yang wajib diterapkan sebagai batas bawah pembayaran pekerja. Pemerintah menetapkan nilai ini setiap tahun berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi.

Tujuannya adalah untuk memastikan pekerja mendapatkan penghasilan layak dan tidak dieksploitasi oleh perusahaan.

BACA JUGA:Kemudahan Mengurus Paspor dengan Layanan Eazy Passport

BACA JUGA:Menanti Ramadan 2025: Keberkahan Bulan Suci yang Dinantikan

Pengusaha yang membayar gaji di bawah upah minimum dianggap melakukan tindak pidana kejahatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus, menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggar bisa berupa:

Hukuman penjara: 1-4 tahun.

Denda: Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Langkah bagi Pekerja

Jika pekerja menerima gaji di bawah standar upah minimum, mereka dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat. Laporan harus dilengkapi bukti seperti data penggajian dan kontrak kerja untuk mendukung pengaduan.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap pekerja mendapatkan keadilan dan perlindungan, sementara pengusaha diharapkan mematuhi ketentuan untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat dan harmonis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: