Ketahuan Curang Salurkan BBM, SPBU Ini Dapat Sanksi dari Pertamina

Ilustrasi. Pertamina jatuhkan sanksi untuk SPBU nakal.-ist/jambi-independent.co.id-
DENPASAR, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - PT Pertamina Patra Niaga resmi menjatuhkan sanksi berupa penghentian pengiriman seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) kepada sebuah SPBU di DENPASAR, Bali.
Sanksi ini diberikan, setelah ditemukan indikasi kecurangan dalam pendistribusian BBM.
SPBU dengan identitas 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan Nomor 29, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini akan mengalami penghentian pasokan terhitung mulai Jumat 11 April 2025 hingga 10 Mei 2025.
"Kami mengapresiasi kepolisian terkait penindakan pelaku kriminal yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM," ungkap Ahad Rahedi, Manager Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus).
BACA JUGA:Astra Honda Siap Bawa CBR series Pertahankan Dominasi di Mandalika Racing Series 2025
Tim penjualan ritel area Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di SPBU tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan pada Kamis (3/4) pukul 06.50 WITA, ketika mobil tangki BBM yang membawa 16 kiloliter pertalite melakukan pembongkaran tanpa diawasi oleh petugas SPBU.
Polisi telah memasang garis polisi pada salah satu dispenser pengisian BBM jenis pertamax sebagai bagian dari penyelidikan.
Selain sanksi penghentian pasokan, pihak SPBU juga diwajibkan melakukan beberapa perbaikan dalam aspek operasional dan pelayanan BBM kepada konsumen.
BACA JUGA:Usai Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jambi, Pinto Bilang Begini
"Kami mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM, khususnya BBM bersubsidi," tegas Ahad Rahedi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi BBM di Indonesia, terutama untuk produk bersubsidi yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: