Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Kabupaten Batanghari, Simpan Sabu dan Bong

Arfandi yang ditangkap Satresnarkoba Polres Batanghari.-subhi/jambi-independent.co.id-
BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Kuda Hitam Satres narkoba Polres Batanghari, menciduk 1 orang pria warga Kecamatan Muara Bulian, yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku yang bernama Arfandi ( 39) ini, merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara dengan perkara yang sama.
Kasatres Narkoba Polres Batanghari Iptu Al Imron membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Arfandi sendiri ditangkap di Desa Tebing Tinggi RT 07 Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, pada hari Minggu 13 April 2025 pukul 16.40 WIB.
BACA JUGA:Naas, Mobil Pick Up Pengangkut Sayur Terjun ke Jurang di Kerinci
BACA JUGA:Bupati Bambang Bayu Suseno dan Ketua TP PKK Muaro Jambi Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-53
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 11 gram beserta barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, plastik klip bening transparan ukuran sedang berisi plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong, 1 alat hisap sabu alias bong yang terbuat dari botol plastik yang terangkai dengan kaca pirek dan pipet.
Kemudian, 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 buah korek api warna hijau, 1 timbangan merk Camry warna hitam, 1 kaleng kaleng rokok merk Surya warna hitam merah.
Dari hasil interogasi, disinyalir Arfandi ini adalah pengedar narkoba. Kepada polisi, Arfandi mengaku bahwa barang haram itu didapatnya dari Feri.
BACA JUGA:Hasil La Liga: Atletico Madrid Libas Valladolid 4-2, Duel Panas Sarat Drama Penalti!
Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: