Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Simpan Puluhan Pil Ekstasi, 2 Orang Ini Diringkus Satresnarkoba Polresta Jambi
BACA JUGA:Pengurus SMSI Provinsi Jambi Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
Atas perbuatan keempat pelaku kita sangkakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 6 tahun. *