JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pendaftaran PPPK Tenaga kesehatan atau seleksi 3, seharusnya ditutup pada tanggal 18 November, namun diperpanjang hingga tanggal 22 November 2022.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada calon peserta seleksi yang akan mendaftar melalui sscasn.bkn.go.id.
Setelah penutupan pendaftaran akan dilakukan seleksi administratif dan hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 24 hingga 25 November mendatang.
Bagi kamu yang masih belum mendaftar dan memiliki kualifikasi yang dibutuhkan, segera lakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Sebelum melakukan pendaftaran, cermati dulu apa saja yang menjadi syarat agar lolos seleksi administrastifnya.
Berikut pernyaratan apabila akan melakukan pendaftaran.
Syarat umum
Berikut syarat umum daftar PPPK tenaga kesehatan 2022 dilansir dari laman Kementerian Kesehatan (Kemkes):
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;