Penetapan UMK Jambi Belum Ada Kepastian, Rupanya Ini Penyebabnya

Rabu 23-11-2022,19:49 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Risza Saputra

 “Jadi tadi (kemarin,red) kita hanya ngobrol-ngborl saja dengan sejumlah pihak,” timpalnya. 

BACA JUGA:RS Bhayangkara M Hasan Palembang Polda Sumsel Raih Akreditasi Paripurna, Ini Pesan Kapolda Sumsel 

BACA JUGA:Susno Duadji Buka Bukaan Sosok Dibelakang Tambang Ilegal : Kementerian ESDM, Aparat Hukum hingga ASN

Senada dikatakan Hendra Ambarita, anggota Depeko Jambi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Jambi.

Kata dia, hasil pertemuan Dewan Pengupahan Nasional beberapa waktu lalu mengisyaratkan, ada kemungkinan penentuan upah minimum tahun ini tidak menggunakan PP 36 tahun 2021.

“Melainkan ada diskresi presiden, lewat peraturan menteri atau keputusan menteri,” sebutnya.

Sehingga kata dia, terjadi penundaan. Sementara, penetapan upah minimum kabupaten/kota kata dia, masih cukup panjang. Yakni hingga 30 November 2022 mendatang. 

BACA JUGA:Ini yang Disampaikan Kapolda Jambi, Saat Tiba di Brimob Batalion C Kompi 3 Kerinci 

BACA JUGA:Ini Pernyataan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Terkait Somasi Lahan Pembangunan Stadion Center di Pijoan

“Jadi jangan sampai ada kesan terburu-buru. Karena banyak hal yang dipertimbangkan dalam penentuan upah minimum. Paling lambat ditetapkan 21 November mendatang,” bebernya.

Hanya saja memang, Hendra tak gamblang menyebutkan keinginan mereka akan kenaikan UMK Jambi berapa persen. Apapun itu keputusannya, adalah penetapan Gubernur Jambi melalui rekomendasi Depeko Jambi.

“Regulasinya kita minta dikembalikan ke PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Di mana inflasi dan pertumbuhan ekonomi dijumlahkan untuk dikalikan upah minimum berjalan,” terangnya.

“Apapun kondisinya akan menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan pusat,” timpalnya. 

BACA JUGA:Dealer Honda Sinsen Bahar Bagikan Voucher Motor Kesayangan untuk Konsumen Setia 

BACA JUGA:Perbaikan Akibat Longsor di Kawasan Danau Sipin, Dinas PUPR Provinsi Jambi Ajukan Dana Rp4 Miliar

Dirinya juga menyebutkan bahwa, di lingkunan SBSI Jambi sendiri melihat keadaan Kota Jambi, perekonomian secara nasional dan ancaman resesi tahun 2023 mendatang.

Kategori :