“Kita juga tidak akan berkeinginan tingginya berapa rendahnya berapa. Tapi menimbang berbagai hal diskusi dalam penetapannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam perjalanannya UMK Jambi mengalami kenaikan tiap tahunnya. Seperti pada tahun 2019 UMK Jambi senilai Rp2,6 juta naik menjadi Rp2,84 juta pada tahun 2020. Kemudian pada tahun 2021 naik menjadi Rp2,93 juta. Sedangkan untuk tahun 2022 juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.972.192.
Perumusan UMK Jambi ini sesuai UU No 11 tahun 2020 tentang tenaga kerja, untuk menentukan UMP, diatur PP nomor 36 tahun 2021, yang mengatur tentang mekanisme dan rumusan penetapan UMK masing-masing kabupaten dan kota. *