Ini Syarat Mendaftar Serta Besaran Gaji Anggota PPK dan PPS, KPU Buka Lowongan 36 Ribu Lebih

Sabtu 26-11-2022,10:49 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Kabar baik bagi Anda yang saat ini sedang mencari pekerjaan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan perekrutan panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PSS) di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Untuk proses rekrutmen PKK dimulai sejak 20 November sampai 16 Desember 2022 mendatang.

Sementara rekrutmen PPS dibuka pada 18 Desember 2022 dan berakhir pada 16 Januari 2023. 

BACA JUGA:Tuan Rumah Qatar Tim Pertama yang Tersingkir dari Piala Dunia 2022, Fans Bakal Dukung Negara-negara Ini

BACA JUGA:Deretan Buah yang Dapat Cegah Penyakit Jantung, Gampang Ditemui lho

Adapun besaran gaji yang ditawarkan untuk lowongan PKK dan PSS mencapai Rp2,5 juta per bulan.

"Jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia," kata  Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap.

Untuk jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang dan 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi PPK dan PPS.

BACA JUGA:Resmi Terdaftar OJK! Ini 5 Daftar Aplikasi Penghasil Uang yang Harus Kamu Tahu

BACA JUGA:Horee..!! BLT BBM Rp12,4 Triliun Cair Desember 2022, Simak Cara Cek dan Pendaftarannya

Berikut cara dan syarat yang harus dipenuhi calon pelamar PKK dan PPS:

Syarat anggota PPK dan PPS

Untuk mengikuti rekrutmen berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

BACA JUGA:Cuaca Tak Bersahabat Menjelang Akhir Tahun, Ini Tips Liburan Aman Saat Musim Hujan

BACA JUGA:Tenda Sendiri

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

BACA JUGA:3 Rumah Warga di Kelurahan Bagan Pete Rusak Terbawa Angin Puting Beliung

BACA JUGA:Korban Gempa Cianjur Ditemukan Berpelukan Tertimbun Longsor, Ternyata Ibu dan Anak

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara ikut rekrutmen PPK dan PPS

- Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

- Pendaftaran ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual.

- Di Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online. SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Cipali, Kepala BKD Jabar Meninggal Dunia

BACA JUGA:Hari Guru Nasional, Kapolda Jambi: Tanpa Guru, Tak Mungkin Saya Ada di Titik Ini

- Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.

- Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

BACA JUGA:Catat..!! Mulai 21 November 2022 Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai Penerbangan

BACA JUGA:Terbaru, Update Harga dan Jadwal Pesawat Jambi-Jakarta Saat Weekend 26 November 2022

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pencairan THR ASN 2023? Cek Aturannya di Sini

BACA JUGA:Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto Serang Balik Ferdy Sambo, Tuding Sambo Cs Terima Uang Tambang Ilegal

- Daftar Riwayat Hidup

- Pas Foto Berwarna 4x6

Sebagaimana dikutip dari laman Info Pemilu, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba.

Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Gaji PPK dan PPS

Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:

Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan

Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:

Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan

Gedung KPU RI-Intan Afrida Rafni-

Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024. (Derry Sutardi/disway.id)

 

 

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul lowongan kerja kpu butuh 36 ribu lebih anggota ppk dan pss berapa gajinya

 

Kategori :