JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris angkat bicara mengenai penolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023 sebesar 9,04 persen oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jambi.
Kata Al Haris, penolakan ini adalah hak dari Apindo dan selaku Gubernur, dirinya hanya membuatkan SK berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
"Kalau UMP ini kan sifatnya nasional, karena ini sifatnya keputusan Kementerian, kalau mereka keberatan makan bisa melakukan komplain ke Kementerian," katanya pada Senin, 28 November 2022.
Dijelaskan Gubernur, bawa tugasnya adalah menerbitkan SK sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Kementerian.
BACA JUGA:Raih Juara 2 Kelas T1G AXCR 2022 di Thailand jadi Kado Terindah Memen Harianto di HUT ke 44
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen atau sebesar Rp 244.092.
Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari sebelumnya Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp 2.943.033.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari Panjaitan pada Minggu lalu.
"Jadi SK UMP 2023 sudah resmi ditandatangani Pak Gubernur tadi pukul 22:00 WIB," kata Bahari.
BACA JUGA:Pemerintah dan DPR Sahkan RKUHP, Kebebasan Pers Terancam
BACA JUGA:Ampas Kopi Bisa Bikin Uban Hilang, Simak Caranya
Dengan resminya ditandatangani gubernur maka UMP 2023 kata Bahari akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 mendatang.*