JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beberapa Provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Tercatat, sudah ada 31 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023.
Di mana, UMP DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi, sedangkan UMP tahun 2023 dengan kenaikan tertinggi dibandingkan tahun 2022 saat ini dipimpin Sumatera Barat (Sumbar).
Besaran UMP tersebut ditentukan melalui formula baru, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Anak Usaha PT Astra International Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Alvin Ukraina
Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan upah dibatasi maksimal 10 persen.
Berikut daftar UMP 2023 masing-masing daerah dan persentase kenaikannya yang bisa kamu simak.
Daftar UMP 2023 dan Persentase Kenaikannya
1. Aceh: Rp 3,4 juta (Naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara: Rp 2,7 juta (Naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat: Rp 2,7 juta (Naik 9,15 persen)
4. Jambi: Rp 2,94 (Naik 9,04 persen)
5. Bengkulu: Rp 2,4 juta (Naik 8,1 persen)
BACA JUGA:Asosiasi Pengusaha Tolak Kenaikan UMP Jambi, Begini Respon Gubernur Jambi Al Haris
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Kapolda Jambi Pertajam Fungsi Intel
6. Kepulauan Riau: Rp 3,3 juta (Naik 7,51persen)
7. Lampung: Rp 2,6 juta (Naik 7,9 persen)
8. Banten: Rp 2,66 juta (Naik 6,4 persen)
9. Jawa Barat: Rp 1,9 juta (Naik 7,88 persen)
10. DKI Jakarta: Rp 4,9 juta (Naik 5,6 persen)
11. Jawa Tengah: Rp 1,9 juta (Naik 8,0 persen)
12. DIY: Rp 1,98 juta (Naik 7,65 persen)
13. Jawa Timur: Rp 2,04 juta (Naik 7,86 persen)
14. Kalimantan Selatan: Rp 3,15 juta (Naik 8,38 persen)
15. NTB: Rp 2,3 juta (Naik 7,44 persen)
16. Sulawesi Selatan: Rp 3,38 juta (Naik 6,9 persen)
17. Sulawesi Tenggara: Rp 2,76 juta (Naik 7,1 persen)
18. Sulawesi Tengah: Rp 2,59 juta (Naik 8,73 persen)
BACA JUGA:Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditetapkan Tersangka Suap oleh KPK
BACA JUGA:Wow! Penasaran dengan Islam, Fans Piala Dunia 2022 Padati Masjid di Qatar
19. Gorontalo: Rp 2,98 juta (Naik 6,74 persen)
20. Sulawesi Utara: Rp 3,25 juta (Naik 5,24 persen)
21. Bangka Belitung: Rp 3.49 juta ( Naik 7,15 persen)
22. Bali: Rp 2.71 juta (Naik 7,81 persen)
23. Kalimantan Barat: Rp 2.6 juta (Naik 7,16 persen)
24. Bengkulu Rp 2.4 juta (Naik 8,1 persen)
25. Gorontalo: Rp 2.9 juta (Naik 6,74 persen)
26. Kalimantan Utara: Rp 3.25 juta (7,79 persen)
27. Kalimantan Timur: Rp 3.2 juta (6,2 persen)
28. Kalimantan Tengah: Rp 3.1 juta ( Naik 8,84 persen)
29. Sumatera Selatan: Rp 3.4 juta ( Naik 8,26 persen)
30. Maluku Utara: 2,9 juta (Naik 3,9 persen)
31. Papua Barat: 3,28 juta (Naik 2,4 persen)
Itu dia daftar UMP 2023, beserta persentase kenaikannya pada masing-masing daerah. (Amanda Fanny/disway.id)
Artikel ini jiga tayang di disway.id
Dengan judul simak ini daftar ump 2023 provinsi mana yang naiknya paling tinggi