JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi dr. Herlambang menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap oknum perawat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Mahasiswi Kedokteran pada akhir Oktober 2022 lalu.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, oknum ASN perawat berinisial BP tersebut telah diberhentikan sementara.
"Sudah kita berhentikan sementara, yang bersangkutan sudah tidak ada lagi di bagian operasi," kata dr. Herlambang pada Kamis, 1 Desember 2022.
Bahkan, surat pemberhentian perawat tersebut sudah dikeluarkan sejak tanggal 3 November 2022 lalu.
BACA JUGA:Bikin Penasaran, Ini Profil Erina Gudono dan Ayahnya, Calon Istri dan Mertua Kaesang Pangarep
"Artinya, pihak Rumah Sakit tidak tinggal diam atas kejadian ini, Kami dari jajaran RSUD Raden Mattaher melakukan sesuai proses dan prosedur yang ada," tutupnya.
Sebelumnya, pihak RSUD Raden Mattaher Jambi akhirnya angkat bicara mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh perawat rumah sakit tersebut terhadap salah satu mahasiswi kedokteran yang sedang melakukan magang di Kamar Operasi pada akhir Oktober 2022 lalu.
Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Herlambang menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan atas kejadian tersebut. Diakui dr. Herlambang, bahwa terduga pelaku adalah seorang ASN di RSUD Raden Mattaher Jambi.
"Usai adanya laporan terkait hal tersebut, pada tanggal 02 November 2022 terduga pelaku inisial BP langsung kita panggil untuk kita mintai keterangan," katanya.
BACA JUGA:Prajurit dan PNS Korem 042/Gapu Ikuti Sosialiasi Perumahan dan Alat Kesehatan
BACA JUGA:Sering Kebakaran, Kecamatan Muarasabak Timur Harap Ada Petugas dan Peralatan Damkar Tambahan
Selain itu, Komite Etik Perhimpunan Perawat Jambi juga sudah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku untuk menindaklanjuti masalah ini.
"Hari itu juga, kita keluarkan surat rekomendasi pemberhentian terhadap yang bersangkutan, dan proses itu masih berjalan seperti sekarang," tambahnya.
Pada tanggal 17 November 2022, keluar sanksi terhadap terduga pelaku yakni Pencabutan kewenangan klinis sementara dengan menmpatkan yang bersangkutan ke unit non pelayanan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk pemulihan kewenangan klinis. Kemudian pembinaan etik oleh atasan, dan dilakukan pemeriksaan etik oleh MKEK PPNI Provinsi jambi. *