Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2022 untuk Kelas I, II dan III

Jumat 02-12-2022,07:43 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Jambi Independent

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Berikut ini adalah penjelasan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I, Kelas II dan Kelas III terbaru Desember 2022. 

Seperti halnya diketahui, bahwa BPJS Kesehatan ini  merupakan bentuk fasilitas dari negara untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengakses layanan kesehatan.

Seluruh masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memiliki BPJS Kesehatan. Kepemilikan BPJS Kesehatan ditunjukkan melalui nomor BPJS Kesehatan.

Hal ini telah tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Kongres VII PFI Launching 2 Buah Buku dan KTA 2023

Kegunaan memiliki BPJS kesehatan pun tak cuma ketika sakit, tetapi untuk kebutuhan mengurus jual beli tanah.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat tidak memahami bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan. Demikian halnya dengan biaya iuran BPJS Kesehatan. 

Mereka kerap kali mencari informasi apakah iuran tersebut mengalami perubahan atau tidak.

Ternyata Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022.

BACA JUGA:Omnibus Lagi

Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Berikut adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per Desember 2022 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya.

BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang 

BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang 

BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)

Kategori :