BACA JUGA:Gawat, Puluhan Kendaraan di Bungo Mati Pajak
Persyaratan membuat BPJS Kesehatan, di antaranya:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
Email dan Nomor HP aktif
Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB
BACA JUGA:Operasi Gabungan PETI di Aliran Sungai Penetai, Kabupaten Kerinci Bocor Lagi
Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)
Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA
Selanjutnya, Anda dapat melakukan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online dan offline.
Dari online dapat mengunjungi kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Namun apabila ingin mengurusnya secara langsung dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif).
BACA JUGA:Meksiko Akhiri Kerjasama dengan Pelatih Setelah Gagal Masuk 16 Besar Piala Dunia 2022
Jika telah selesai melakukan, Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account.
Nantinya nomor itu berfungsi untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan Anda.