Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2022 untuk Kelas I, II dan III

Jumat 02-12-2022,07:43 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Jambi Independent

BACA JUGA:Gawat, Puluhan Kendaraan di Bungo Mati Pajak

Persyaratan membuat BPJS Kesehatan, di antaranya:

Kartu Keluarga (KK)

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih

Email dan Nomor HP aktif

Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB

BACA JUGA:Operasi Gabungan PETI di Aliran Sungai Penetai, Kabupaten Kerinci Bocor Lagi

Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)

Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA

Selanjutnya, Anda dapat melakukan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online dan offline.

Dari online dapat mengunjungi kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Namun apabila ingin mengurusnya secara langsung dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif).

BACA JUGA:Meksiko Akhiri Kerjasama dengan Pelatih Setelah Gagal Masuk 16 Besar Piala Dunia 2022

Jika telah selesai melakukan, Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account.

Nantinya nomor itu berfungsi untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan Anda.

Kategori :