JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Merujuk hasil dari tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Provinsi Jambi untuk periode 2 sampai 8 Desember 2022, harga tertinggi TBS naik Rp 100,72 per kilogram menjadi Rp 2.714,15 per kilogram.
"Benar harga tertinggi TBS di periode ini naik ke harga Rp 2.714 per kilogram, itu untuk TBS dengan umur tanam 10 sampai 20 tahun," kata Kepala Dinas Perkebunan Jambi, Agus Rizal pada Jumat 2 Desember 2022.
Sementara itu, harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp 12.171,85 per kilogram dan harga Kernel Rp 5.438,55 per kilogram dengan indeks K 92,04%.
Untuk TBS umur 3 tahun dihargai Rp 2.144,08 per kilogram, Sawit umur 4 tahun Rp 2.264,83 per kilogram, Sawit umur 5 tahun Rp 2.370,95 per kilogram, Sawit umur 6 tahun Rp 2.471,46 per kilogram, Sawit umur 7 tahun Rp 2.534,11 per kilogram dan Sawit umur 8 tahun Rp 2.585,82 per kilogram.
BACA JUGA:Arahan Kapolda Jambi, Kapolsek Limun Salurkan Bantuan untuk Warga yang Sakit
Harga ini adalah yang berlaku bagi petani yang telah bermitra dengan perusahaan sawit, dan harga di tingkat petani bisa saja berbeda dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini.*