JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada hari Selasa 6 Desember 2022 pukul 08.00, Kapolda Jambi mendatangi kediaman Hasan Basri Agus (HBA) di Jalan H Ibrahim Rt 18, Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo.
Kunjungan ini, merupakan silaturahmi Kapolda Jambi dengan HBA, yang merupakan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, sekaligus anggota DPR RI Komisi VIII.
Hadir dalam kegiatan itu juga yaitu Wadir Intelkam Polda Jambi AKBP Irwan Andi Purnamawan; Hafis Husaini, Sekretaris Umum LAM Provinsi Jambi; Kasubdit Sosbud Direktorat Intelkam Polda Jambi AKBP Ali Sadikin.
Rombongan juga sempat sarapan bersama, sambil berbincang santai sebelum kegiatan.
BACA JUGA:11 Tips Menghemat Baterai HP Biar Gak Boros Saat Dipakai Liburan Akhir Tahun
BACA JUGA:Kominfo Buka Pendaftaran Beasiswa Jenjang S2, Simak Persyaratannya
Kepada Kapolda Jambi, HBA mengatakan bahwa Senin tanggal 5 Desember 2022 lalu, LAM Provinsi Jambi telah melaksanakan Seminar Restorative Justice.
Dahulu kata HBA, di Provinsi Jambi hukum adat berjalan dengan baik banyak permasalahan yang telah diselesaikan dengan hukum adat. Seperti kalau ada yang tertangkap berbuat zinah diselesaikan dengan cuci kampung.
"Saat ini kami dari LAM Provinsi Jambi mulai mencoba untuk kembali menghidupkan hukum adat agar penyelesian permasalahan kecil dapat diselesaikan dengan hukum adat," kata HBA.
Lanjutnya, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat Provinsi Jambi terkait penyelesaian melalui hukum adat.
BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Subuh di Masjid Miftahul Jannah Kelurahan Tungkal II
BACA JUGA:Ini 5 Makanan yang Sering Disantap saat Sarapan, Ternyata Berbahaya untuk Kesehatan Tubuh
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, dalam kesempatan itu juga menyampaikan maaf karena baru sempat bersilaturahmi.
Kata dia, Restorative Justice sangat bagus karena penyelesaian permasalahan bukan hanya melalui KUHP salah satunya Restorative Justice dan juga penyelesaian melalui adat.