JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebentar lagi akan memasuki libur panjang natal dan tahun baru.
Hanya saja selama libur Natal dan Tahun Baru,ada peraturan terbaru yang diberlakukan oleh pemerintah. Ini berlaku di tempat umum, lokasi wisata bahkan hingga acara resepsi.
Sebab, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Januari 2023 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jakarta yang menerapkan PPKM level 1.
Hal ini disampaikan Safrizal, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan pada Senin, 05 Desember 2022.
BACA JUGA:Terbaru..!! Jadwal dan Harga Tiket Pesawat Jambi Jakarta Jelang Natal dan Tahun Baru, Alami Kenaikan
BACA JUGA:Lagi di Palembang? Jangan Lewatkan, Ini 5 Rekomendasi Mie Celor Terkenal di Palembang
"Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik, dan tidak menjadi tempat penyebaran virus Covid -19," ungkap Safrizal.
Dikatakannya bahwa seiring dengan penerapan PPKM di tanah air, terdapat aturan perjalanan libur Nataru.
Aturan baru ini menyangkut perihal liburan Natal dan Akhir Tahun di tengah kasus Covid-19, yang kian meningkat dalam beberapa bulan terakhir ini. Tak banyak perubahan dalam aturan tersebut.
BACA JUGA:Viral Video Mesum Mahasiswi di Bungo, Ini Kata Rektor
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Mulai Beroperasi Lagi, Polda Jambi Evaluasi Terminal di Pelabuhan
Namun, adanya pelonggaran yang diberlakukan selama masa PPKM Covid -19 ini bertujuan agar masyarakat tetap dapat menikmati dan menjalankan setiap kegiatannya menjelang Natal dan Tahun Baru.
Selama masa PPKM Covid -19 yang diperpanjang hingga 09 Januari 2023, berikut sejumlah aturan yang diberlakukan:
Work From Office (WFO)
Pelaksanaan kegiatan bekerja pada sektor non essential diberlakukan maksimal 100 persen work from office (bekerja di kantor).
Tapi, aturan ini berlaku untuk para pegawai yang telah melakukan vaksin.
BACA JUGA:Soal Gaji Honorer Sarolangun Tak Bisa Dibayarkan, Dewan Bakal Panggil Tim TAPD
BACA JUGA:Gunung Kerinci Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 700 Meter
Selain itu, pegawai atau karyawan wajib menggunakan PeduliLindungi untuk mengakses pintu masuk dan pintu keluar kerja.
Makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, pedagang kaki lima, kafe, lapak jajanan, atau bahkan di mall diizinkan buka dengan memperketat protokol kesehatan dengan maksimal pengunjung 100 persen.
Restoran, cafe, dan rumah makan yang berlokasi di dalam gedung atau tempat terbuka lainnya yang terdapat pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall diizinkan dibuka dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
1. Meningkatkan protokol kesehatan di tempat tersebut.
2. Kapasitas pengunjung maksimal 100 persen, dan
3. Wajib selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk maupun keluar dari tempat tersebut.
BACA JUGA:Harus Tahu, Ini 5 Suku yang Ada di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Ini Fakta Menarik Kota Batusangkar sebagai Icon Kota Budaya di Sumatera Barat
4. Semua tempat yang memiliki jam operasional malam hari pun, wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan kapasitas 100 persen pengunjung, dengan mengikuti ketentuan yang telah di teteapkan sebagai berikut:
1. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau walinya. Bagi anak usia 6 tahun hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
2. Tempat hiburan dan tempat bermain di dalam pusat perbelanjaan atau mall dibuka dan wajib menunjukkan riwayat vaksin lengkap.
BACA JUGA:7 Wisata Alam di Jambi yang Wajib Kamu Kunjungi, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun
BACA JUGA:Hati Hati Ada Modus Penipuan Baru, Kirim Foto ke WhatsApp Ternyata Virus Bisa Kuras Rekening
3. Mewajibkan untuk semua pengunjung dan pekerja yang ada di pusat perbelanjaan atau mall harus menggunakan masker selama berada di lokasi tersebut.
Bioskop
Pengunjung yang diperbolehkan berkunjung ke Bioskop mengikut ketentuan yang telah disediakan, sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses pintu masuk dan pintu keluar bagi para pengunjung dan karyawannya.
2. Wajib menggunakan masker selama berada didalam lokasi Bioskop.
3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh Orang Tua atau Walinya, dan khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
BACA JUGA:Banyak yang Menolak, 2 Pasal RUUKUHP ini Dinilai Mengkriminalisasi Masyarakat
BACA JUGA:Deretan Buah Diklaim dapat Menambah Darah dan Cegah Anemia
4. Kafe yang berada di dalam bioskop dapat menerima pengunjung yang ingin makan di lokasi (dine in) dengan kapasitas mencapai 100 persen.
Fasilitas Umum
Fasilitas umum atau biasa disebut area publik seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen, dengan menerapkan peraturan yang telah ditetapkan:
1. Pengunjung wajib selalu mengenakan masker selama berada di area terbuka, serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku untuk menghindari kerumunan, selalu mencuci tangan, dan selalu pastikan diri dalam keadaan sehat.
2. Anak usia di bawah12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau walinya. Khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Gym
Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan maksimal kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses pintu masuk dan pintu keluar.
BACA JUGA:Tolak Pungli, Siswa SMAN 3 Sungai Penuh Gelar Demo
BACA JUGA:Polisi Amankan Sejumlah Pelajar yang Hendak Tawuran di SMPN 14 Kota Jambi
Serta selalu menjaga jarak dan mengenakan masker.
Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan selalu wajib mengenakan masker dan menjaga jarak dengan penumpang lainnya.
Serta perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan trasnportasi lainnya seperti pesawat, kapal, bus, kereta wajib untuk mengikuti semua peraturan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Resepsi
Pelaksanaan resepsi pernikahan di izinkan dengan kapasitas maksimal pengunjul 100 persen mengikuti ruangan, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan masker dan menjaga jarak satu sama lain. (Timo/palpres.com)
Artikel ini juga tayang di palpres.com
Dengan judul catat auran baru perjalanan libur natal dan tahun baru