JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Dari catatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, realisasi Pendapatan Daerah dari pemutihan total pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 ini sudah jauh melebihi target.
Hal ini disampaikan lamgsung Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi kepada Jambi Independent saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
"Benar realisasinya sampai bulan Desember ini sudah Rp 62 Miliar lebih dari target yang kita buat Rp 45 Miliar, program ini kita jadwalkan sampai tanggal 19 Desember ini," katanya.
Namun, menjelang ulang tahun Provinsi Jambi pada bulan Januari mendatang, pihak BPKPD akan mengirimkan nora dinas ke Gubernur Jambi untuk memperpanjang program ini sebagai bentuk apresiasi ke masyarakat Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Korban Ledakan Bom Diduga Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, 1 Meninggal, 7 Luka-luka
"Pada tahun 2023, rencana analisis kita memang akan kita perpanjang, dalam rangka memberikn kemudahan kepada masyarakat dalam menerapkan Pasal 74 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," tambahnya.
Hal ini juga untuk menghindari masyarakat dari penghapusan catatan kendaraan bagi mereka yang tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun, sesuai dengan aturan terbaru Korlantas Polri.
"Untuk memberikan fasilitas tersebut, kita akan tetap melanjutkan program ini ditahun 2023 mendatang, cuma untuk teknis lebih lanjutnya masih harus kita tentukan lagi," tutupnya. *