KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas kepatuhan pengelolaan pendapatan belanja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daud Arif Kuala Tungkal tahun 2022, telah diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.
Informasi yang didapat, ada beberapa temuan oleh BPK, terkait pengelolaan pendapatan belanja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daud Arif Kualatungkal tahun 2022. Nilainya pun sekitar Rp1,8 miliar lebih.
Adapun temuan tersebut adalah :
1. Pembayaran tambahan penghasilan pegawai tanpa bukti kehadiran pegawai. Nilainya ditaksir sekitar Rp56,01 juta.
2. Belanja jasa pelayanan pasien covid-19 sebesar Rp313,20 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Bandara Sultan Thaha Jambi Perketat Keamanan
3. Pengadaan obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,19 miliar.
4. Mengenai kerjasama penyedia peralatan penghasil oksigen yang membebani keuangan RSUD minimal Rp167,67 juta.
5. Metode pemilihan penyedia dalam pengadaan peralatan dan mesin tidak sesuai ketentuan, dan terdapat indikasi pemahalan harga yang ditotalkan sebesar Rp141,40 juta.
Terkait hal itu, Direktur Utama (Dirut) RSUD Daud Arif Kuala Tungkal, dr Monang saat dikonfirmasi telpon seluler hingga kini belum memberikan tanggapannya.
BACA JUGA:Mahasiswi Bungo Pemeran Video Mesum Dikeluarkan dari Kampus
BACA JUGA:Harus Tahu, Ini 5 Suku yang Ada di Sumatera Selatan
Juga ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsaApp belum dibalas akan tetapi pesan yang dikirimkan hanya dibaca saja.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjab Barat, Agus Sanusi yang menerima langsung hasil audit tersebut saat dikonfirmasi ia mengaku belum membaca hasil audit tersebut.