Lanjut Farisi, jika kedapatan ada mahasiswa atau oknum kampus yang berbuat hal negatif dan tidak senonoh, maka akan diberikan sanksi akademik.
"Misalnya ada (kasus), kita ada Satgas PPKS. Di Satgas akan dilakukan pemeriksaan. Karena kita lingkungan akademik, maka sanksi akademik yang diberikan, bukan sanksi pidana," bebernya.
BACA JUGA:Hasil Audit BPK, Rp 1,8 Miliar Jadi Temuan di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal
Sanksi yang diberikan pun, lanjut dia, bisa berupa skorsing hingga dikeluarkan.
Diberitakan sebelumnya, viral video mesum salah seorang mahasiswi Bungo yang beredar di media sosial, dan di kalangan mahasiswa.
Kini, mahasiswi tersebut telah dikeluarkan dari kampus.*