JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Memasuki momen tersebut, ternyata ada hal mengejutkan terkait Pulau Dewata.
Padahal, bukan rahasia lagi jika Bali menjadi destinasi liburan favorit di momen akhir tahun.
Namun ternyata, Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan banyak wisatawan yang membatalkan kunjungan mereka ke Bali pada libur akhir tahun ini.
Tjokorda Oka Artha Ardana mengatakan, wisatawan yang membatalkan kunjungan ke Bali ini, karena imbas dari UU KUHP yang baru saja disahkan.
BACA JUGA:Soal Rencana Ganjil Genap Angkutan Batu Bara, Dirlantas Polda Jambi: Bisa, Tapi Ada Syaratnya
BACA JUGA:Berada di Cincin Api Pasifik, Ini Deretan Alasan Indonesia Sering Dilanda Gempa Bumi
"Saya sangat kaget ada cancelation akhir tahun ini, apa urusannya tahun ini sudah cancelation ya? seserem apapun UU tersebut tidak ada urusan dengan (pariwisata) atau sampai batal datang ke Bali karena ini (KUHP) berlaku lagi tiga tahun," katanya di sela-sela Bali Democracy Forum di BNDCC, Kamis, 8 Desember 2022.
Wagub Bali yang akrab disapa Cok Ace ini tidak mau mengungkapkan berapa jumlah wisatawan yang batal liburan ke Bali, demikian juga dengan asal wisatawan dari domestik atau mancanegara.
Cok Ace berharap para pelaku wisata juga tak heboh dengan UU KUHP baru ini.
Menurutnya, momen ini bisa dimanfaatkan kompetitor Indonesia menggaet wisatawan mancanegara tak liburan ke Bali.
BACA JUGA:Harus Tahu, Ini 5 Suku yang Ada di Sumatera Selatan
BACA JUGA:3 Rekomendasi Bakso Viral yang Enak di Jambi, Sudah Pernah Coba?
"Kita harus cermati sekali pasal-pasal, kemudian kalau ada hal-hal yang menurut kita khususnya di sektor pariwisata, tidak sesuai atau tidak searah dengan inspirasi masyarakat kita masih diberikan ruang untuk menggugat. Jadi masih ada ruang untuk kita perbaiki untuk kita gugat. waktu berlakunya pun itu lagi tiga tahun, tahun 2025," katanya.
Pemprov Bali Akan Kumpulkan Para Pelaku Wisata
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana mengumpulkan para pelaku wisata dalam negeri agar mensosialisasikan penerapan Pasal 412 kepada agen perjalanan luar negeri.