JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pegawai honorer atau Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diangkat jadi PNS tanpa tes.
Honorer yang akan diangkat jadi PNS tanpa tes ini untuk bidang tertentu.
Namun, ada syarat untuk para honorer diangkat jadi PNS tanpa tes.
Yaitu asalkan RUU tentang ASN berikut ini bisa disahkan.
BACA JUGA:Ini yang Terjadi Jika Terkena Penyakit Alopecia, Bikin Rambut Mendadak Rontok
BACA JUGA:6 Tempat Wisata Malam di Kota Jambi yang Wajib Kamu Kunjungi
Di mana, bakal ada perubahan sejumlah pasal terkait pengangkatan jabatan dari honorer dan non ASN menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kabar ini tentu menjadi harapan baru bagi para tenaga honorer dan non ASN yang sudah lama mengabdi, namun tak kunjung diangkat menjadi PNS. Terlebih mereka yang pernah mengikuti tes pengangkatan namun keberuntungan belum memihak.
RUU ASN yang kini sedang dibahas terdapat penambahan pasal perihal tenaga honorer dan non ASN yang akan diangkat langsung menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes apapun.
Perubahan yang terdapat dalam RUU ASN yakni adanya penambahan pasal 131A. Pasal ini menjelaskan tentang pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non ASN, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, wajib untuk diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.
BACA JUGA:5 Fakta Menarik Tentang Jambi, Provinsi yang Punya Candi Terluas di Asia Tenggara
BACA JUGA:4 Rekomendasi Tempat Nongkrong Hits di Jambi, Kekinian dan Cozy
Namun tidak semua jabatan yang masuk dalam pembahasan usulan perubahan pasal tersebut. Daftar Jabatan yang dimaksud dalam RUU ASN pasal 131A.
Pengangkatan PNS diprioritaskan bagi mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik, antara lain seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Selain itu, pengangkatan PNS juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.