BACA JUGA:Yanti Maria Susanti Deklarasi Siap Maju Calon Bupati Kerinci di Pilbup 2024
BACA JUGA:DPW PKB Jambi Pasang Target Raih 59 Kursi Dewan dalam Pemilu 2024
Perekayasa Teknik Mesin, Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Penyehatan Lingkungan, Teknik Tata Bangunan, Pengawas Tata Pertamanan, Pengendali Organisme, Pengawas Benih Tanaman, Pemandu Lapang Pertanian, Medik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
Pengawas Bibit Ternak, Pengolahan Hasil Pertanian, Pengolah Hasil Peternakan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Pengawas Benih Ikan, Pengawas Perikanan, Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator, Pengantar Kerja, Instruktur Otomotif, Penggerak Swadaya, Inspektur Tambang.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Tagana, Jagawana, Polisi Kehutanan, Petugas Lapangan, Pengamat Meteorologi Geofisika, Pengendali Frekuensi Radio, Penguji Kendaraan Bermotor, Nahkoda, Anak Buah Kapal, Pamong Budaya, Analis Potensi Wisata.
Analis Tata Praja, Bantuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Pengamanan Dalam, Analis Kependudukan, serta Tenaga Teknis Administrasi lainnya.
BACA JUGA:Berkinerja Kendalikan Inflasi, Pemerintah Pusat Berikan Insentif Untuk Pemkot Jambi
BACA JUGA:Viral di Medsos, Warga Heboh Penampakan Pocong di Bungo, Bikin Merinding
4. Bidang Penyuluh
Penyuluh Pertanian, Tenaga Harian Lepas, Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, Tenaga Harian Lepas, Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman, Pengamat Hama Penyakit, Penyuluh Perkebunan, Tenaga Kontrak Pendamping Perkebunan, Penyuluh Perikanan.
Penyuluh Perikanan Bantu, Penyuluh Perindag, Penyuluh Koperasi dan UKM, Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana, Penyuluh Kehutanan, Penyuluh Sosial, Penyuluh Agama, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, serta Penyuluh lainnya.
Itulah daftar jabatan yang dimaksud dalam pasal tambahan 131A dalam RUU ASN terbaru, atas perubahan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, yang terkait pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung.
Kalau saja penambahan pasal 131A ini disahkan dan disetujui oleh pemerintah, maka tentu akan menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para tenaga honorer.
BACA JUGA:Waduh...!! Korban Pengeroyokan Siswi SMPN 23 Kerinci Malah Terancam Dikeluarkan dari Sekolah
Terlebih, pengangkatan menjadi PNS adalah harapan para tenaga honorer. Pengangkatan dilakukan tanpa tes dengan hanya melalui verifikasi dan validasi saja. *