JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan dana CSR dari perusahaan batu bara melalui Kementerian ESDM.
Dana yang diajukan senilai Rp 30 miliar. Rencananya, dana ini akan digunakan untuk perbaikan jalan rusak di Provinsi Jambi.
Namun rupanya, harapan tak sesuai kenyataannya. Dari jumlah yang diajukan, Pemerintah Provinsi Jambi hanya mendapatkan alokasi dana CSR dari perusahaan batu bara melalui Kementerian ESDM sebesar Rp 9 miliar.
Hal ini seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman kepada Jambi Independent pada Senin, 12 Desember 2022.
BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 4 Desa Wisata Unggulan Provinsi Jambi yang Wajib Dikunjungi
"Benar, kita masih dapat anggaran CSR itu tahun 2022 sebesar Rp 9 miliar," katanya.
Dijelaskan Sekda, bahwa dana ini nantinya akan digunakan untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang ada di Provinsi Jambi.
"Tentunya dari alokasi Rp 9 miliar, kita akan pilah-pilih lokasi-lokasi mana yang masih ada kerusakan, karena kemarin dari BPJN juga sudah melakukan perbaikan," tambahnya.
Mengenai alokasi dana CSR yang jauh di bawah nilai yang diajukan Pemprov, Sudirman menyebutkan karena terbatasnya waktu yang hanya di periode Oktober dan November.
BACA JUGA:Korban Pengeroyokan Siswi SMPN 23 Kerinci Tak Ikut Ujian, Ini Alasannya
BACA JUGA:6 Tempat Wisata Malam di Kota Jambi yang Wajib Kamu Kunjungi
"Kemarin kan kita ajukan untuk 14 titik perbaikan jalan rusak, nanti kita lihat apakah dananya akan diberikan ke kita, dan kita yang lakukan perbaikan, atau langsung dikelola oleh Kementerian ESDM," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi mengajukan dana CSR ke Kementerian ESDM untuk diteruskan kepada perusahaan pemegang IUP Batu Bara yang ada di Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan bahwa pihak skema pengajuan CSR ini dibagi menjadi dalam dua tahap, untuk tahun ini dan tahun 2023 mendatang.