Pj Kades di Kerinci Gunakan Dana Desa untuk Bayar Utang hingga Judi Online

Senin 12-12-2022,16:01 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Ditemui usai sidang penasihat hukum terdakwa Lefra Oktomi, Yeprian Saputra, menjelaskan, pada sidang pemeriksaan terdakwa ini, kliennya tidak membantah pertanyaan-pertanyaan dari jaksa penuntut umum dan majelis hakim. 

BACA JUGA:Berbahaya, Jalur Sesar Cimandiri jadi Zona Merah, PUPR : Tidak Boleh Dihuni 

BACA JUGA:Update Terbaru Harga Emas di Pegadaian Senin 12 Desember 2022

“Keterangan terdakwa mengakui kerugian negara sekitar Rp 617 jutaan itu. Kalau keterangan dari terdakwa tadi, terdakwa tidak membantah. Artinya, uang itu digunakan untuk apa, itu terdakwa sendiri yang tahu,” tandasnya.  

Untuk diketahui, Lefra Oktomi, merupakan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sungailebuh, Kabupaten Kerinci. Dia diduga menyelewengkan dana desa, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 617 juta.

Pekerjaan pembangunan di Desa Sungi Lebuh, yang tidak dilaksanakan atau fiktif pada pengelolaan keuangan/APBDes tahun 2020 Desa Sungailebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

Terdakwa disangkakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999.

Kategori :