BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Pejabat BPKP Provinsi Jambi
"Saya diminta Rp5000 oleh petugas parkir dari Dinas Perhubungan yang bertugas, padahal tarifnya hanya Rp2000, itu yang kita tarif parkir kendaraan roda empat (mobil)," jelasnya.
Dari pantauan Jambi independent, di lokasi parkir resmi Pemkot Sungaipenuh tersebut, terlihat sepi tidak banyak ada kendaraan roda empat yang parkir di dalamnya. Juga terlihat arena tempat permainan anak-anak di dalam MKS tersebut.*