JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Heboh kabar bahwa di tahun 2023 mendatang ada kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan gaji PNS ini dikabarkan sebesar 7,7 persen.
Benarkah tahun 2023 mendatang ada kenaikan gaji PNS sebesar 7,7 persen?
Kabar tersebut tentu menjadi angin segar bagi para PNS.
BACA JUGA:Catat, ini Deretan Lokasi Terbaik untuk Mountain Bike di Indonesia
BACA JUGA:Berawal dari Iseng dan Sempat Minder, Selima Azzah Zebua Rambah Dunia Modelling
Berikut jawaban Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjawab kabar beredar tersebut. Ia menyebut soal RUU APBN 2023.
Menurutnya, dalam RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023.
Namun, di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS. Tetapi, pemerintah telah menyiapkan belanja pegawai 2023.
"RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Tapi di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS," kata Sri.
Sehingga atas dasar itulah, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan gaji PNS.
Hal ini pun sekaligus membantah pemberitaan di media adanya suatu perubahan sistem gaji pensiunan PNS 2023.